Pelakor dan Lulusan Universitas Ternama di Jakarta, Sosok Tersangka Mutilasi Kalibata City

20 September 2020, 11:26 WIB
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ? /twitter/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kasus pembunuhan mutilasi Kalibata City terhadap Renaldi Harley Wismanu (33) yang melibatkan sepasang kekasih membuat geger.

Salah satu tersangka adalah Laeli Atik Supriyatin (27) yang tega menghabisi Renaldi, yang diketahui adalah pasangan kencannya yang berkenalan melalui aplikasi Tinder.

Kasus mutilasi Kalibata City diketahui berlatar belakang karena motif uang dan menguasai barang berharga milik korban Renaldi Harley Wismanu.

Baca Juga: Cara Mudah Membasmi Hama Aglonema, Salah Satunya dengan Bola Kapas

Laeli Atik lulusan FMIPA UI 2012

Dalam melakukan aksi mutilasi Kalibata City, Laeli dibantu pacarnya, Djulmadil Al Fajri (DAF).

Dikutip dari ringtimesbali.com, Laeli alias LAS adalah lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta tahun 2012.

Ia diketahui aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan dikenal sebagai sosok yang supel serta memiliki banyak koneksi.

Baca Juga: Mantan Istri Tersangka Mutilasi Kalibata Ungkap Perselingkuhan Laeli Atik dan Suaminya

Selain itu, Laeli diketahui bekerja di perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran, Laeli ternyata perebut suami orang alias pelakor.

Hal ini terungkap dari postingan sang mantan istri pelaku @bngndrnhfl dari tangkapan threadnya diketahui jika Laeli telah merebut suaminya dan kini telah menikah (Laeli dan Fajri).

Laeli Atik Supriyatin, kelahiran Tegal dan lulusan FMIPA UI

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Diketahui, LAS dan DAF merencanakan membunuh korban pada 9 September 2020. Saat hendak melakukan aksinya diketahui LAS memancing korban untuk berhubungan intim terlebih dahulu.

Sementara DAF yang membiarkan kekasihnya berhubungan intim bersembunyi di toilet.

Ketika berhubungan intim itulah DAF kemudian mengeluarkan batu bata dan memukulkannya pada korban.

Baca Juga: Sering Bela Jokowi, Arief Poyuono Tersingkir dari Kepengurusan DPP Partai Gerindra

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbali.com dengan judul Sosok Pembunuh Mutilasi Kalibata City Terungkap, Lulusan Perguruan Tinggi Ternama dan Pelakor

Tak berhenti disitu ia menusuk korban sebanyak tujuh kali, hingga meninggal dunia.

Karena kebingungan atas perbuatannya, LAS dan DAF pergi membeli golok dan gergaji, mayat korban disembunyikan di toilet. Usai membeli, mereka memutilasi jenazah HRW menjadi sebelas bagian.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke kantong kresek, kemudian disimpan di dua koper dan satu ransel.

Laeli Atik Supriyatin pelaku pembunuhan Kalibata City diduga sempat viral karena skandal pelakor. Twitter.com/@teajusapel_

Baca Juga: Surat An Nasr Ayat 1-3 Beserta Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, dan Tafsiran Ayatnya

Usai mutilasi, pasangan bejat ini kemudian membeli seprei dan cat tembok putih. Kemudian mereka memindahkan tubuh korban yang telah dimutilasi ke Apartemen Kalibata City dan menaruhnya pada sebuah kamar di lantai 16 yang telah mereka sewa untuk beberapa hari.

Mengapa LAS tega melakukan mutilasi dan membunuh korban, ternyata ia telah merencanakannya setelah bertemu korban melalui aplikasi Tinder sejak lama.

Mereka sudah sering komunikasi satu sama lain. Lewat aplikasi itulah pelaku dan korban intens bertemu bahkan hingga pelaku LAS dipercaya memegang ATM korban, diketahui korban adalah orang kaya sehingga menjadi target LAS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Minggu, 20 September 2020, Capricorn Mengharapkan Momen Spesial

“Motifnya yaitu ingin menguasai harta korban,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis 17 September kemarin.

Para pelaku menguras rekening korban dan digunakan untul membeli 11,5 gram emas dan sebuah motor, serta menyewa rumah di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang direncanakan untuk mengubur potongan tubuh korban.

Penangkapan korban berawal dari transaksi rekening sebesar Rp97 juta dari ATM korban. Korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya ini curiga ada transaksi besar di ATM korban sementara korban menghilang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini Minggu, 20 September 2020, Capricorn Mengharapkan Momen Spesial

"Laptop, cangkul, sekop, jam tangan, perhiasan, kartu ATM, disita untuk dijadikan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup, 20 tahun atau pidana mati," tegas Nana.*** (Tri Widiyanti/ringtimesbali.com)

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler