Ida Fauziyah Mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Bulan Ini

2 Oktober 2020, 14:15 WIB
Ida Fauziyah Mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Bulan Ini /

RINGTIMES BANYUWANGI – Mulai akhir Oktober 2020 nanti, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa  penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pekerja bergaji di bawah Rp5 juta termin 2.

Setelah pemerintah mengevaluasi penyaluran BLT pekerja termin 1, penyaluran tersebut bakal dilakukan.

"Kapan termin 2 akan dimulai, Insya Allah akan diberikan akhir Oktober 2020," ucap Ida dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Selama dua minggu ini, Ida mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menyalurkan BLT termin 2. Namun, evaluasi itu juga masih menunggu realisasi penyaluran gelombang V.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedia dengan judul BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Bulan Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

"Dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ucap Ida.

Ida menyatakan pihaknya telah menyalurkan BLT kepada 10,77 juta pekerja hingga akhir September 2020. Bila dirinci, realisasi penyaluran di gelombang I sebanyak 2,48 juta pekerja, gelombang II sebanyak 2,98 juta pekerja, gelombang III sebanyak 3,47 juta pekerja, dan gelombang IV sebanyak 1,83 juta pekerja.

Baca Juga: Akibat PHK, Pria Ini Tak Beritahu Istrinya dan Bertindak Seperti Hendak Berangkat Kerja

"Sementara untuk gelombang V saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data," imbuh Ida.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun untuk memberikan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Dana itu juga sudah memperhitungkan biaya transfer antar bank jika rekening penerima bukan bank pelat merah.

Pemerintah akan memberikan BLT ke pekerja dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp2,4 juta.

Penyaluran BLT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).*** (Dicky Aditya/Galamedianews)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler