Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Belum Terima Bantuan, Meski Syarat Telah Terpenuhi

- 23 September 2020, 16:30 WIB
Pemerintah Berikan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Realisasinya
Pemerintah Berikan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Begini Realisasinya /Evri Onefive/Getty Images/iStockphoto

RINGTIMES BANYUWANGI – Hingga saat ini diperkirakan masih banyak karyawan yang belum menerima bantuan subsidi gaji BPJS sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Jika belum mendapatkan jatah subsidi gaji, karyawan yang telah memenuhi syarat bisa melaporkan kendala terkait BLT yang masih belum cair hingga tahap 4 ini.

Tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, menyebutkan bahwa pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di BeritaDIY.com dengan judul Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Terdapat beberapa kemungkinan yang bisa terjadi yakni pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT subsidi gaji kemungkinan belum mendapatkan jadwal pencairan.

Atau, pekerja yang telah memenuhi syarat tetapi khawatir tidak mendapatkan bantuan, bisa melaporkan hal ini ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x