Program JPS Diluncurkan Kemnaker, Cek Syaratnya Segera Agar Segera Cair!

5 Oktober 2020, 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Koordinasi dengan Menteri Polhukam RI/Sumber/Instagram.com/@idafauziyahnu /

RINGTIMESBANYUWANGI.COM- Kementerian Ketenagakerjaan akan meluncurkan program bantuan baru setelah banyak program lainnya salah satunya Program Prakerja.

JPS atau yang disebut sebagai Jaring Pengaman Sosial disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk para wirausaha dan padat karya sebagai benatuan terdampak Covid-19.

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19.

Baca Juga: Ulah Donald Trump Picu Kemarahan Tenaga Medis, Tamasya Limusin saat Terpapar Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada syarat dalam program pada JPS ini.

Syarat yang dimaksud tersebut adalah Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

TKM dimaksudkan untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Program TKM ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Disahkan Hari Ini 5 Oktober, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna Tingkat II

Selain TKM, ada juga JPS Padat Karya yang merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur.

JPS Padat Karya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Dijelaskan Menteri Ida, penyaluran program JPS tahap 1 akan dilakukan Oktober ini.

"Pandemi Covid-19 juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," ucap Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta, Keluarga Pemilik BPJS Bakal Dapat BLT Rp4 Juta per Orang

Pada akhirnya nanti, Program JPS ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan khususnya ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dijelaskan Menteri Ida, baik program JPS padat karya maupun TKM atau penciptaan wirausaha merupakan sebuah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Ini dilakukan untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar yang nantinya untuk menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ucap Menteri Ida.

 Baca Juga: Baru Usia 7 Bulan, Shandy Aulia Bungkam Haters Lewat Perkembangan Menakjubkan Anaknya

Hingga 2 Oktober 2020, bantuan program JPS TKM telah disalurkan kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Tak hanya menerima bantuan begitu saja, penerima program JPS ini nantinya mendapatkan pembekalan berupa pelatihan berkelanjutan yang langsung didampingi oleh Kementerian Ketenagarakerjaan.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler