Gedung DPR ‘Dijual Murah’ di E-Commerce, Sekjen DPR Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku

8 Oktober 2020, 15:40 WIB
Gedung DPR RI Dijual Rp0 ribu di Marketplace. /Jakbarnews.com/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah yang dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin menimbulkan kemarahan publik.

Selain dinilai terburu-buru, UU Omnibus Law Cipta Kerja ini pula dikatakan tidak mendukung kesejahteraan serikat buruh dan pekerja.

Sontak berbagai media sosial pun ramai dengan seruan hastag menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Daftar Jenis Makanan Bernutrisi untuk Ikan Cupang Agar Tumbuh Maksimal dan Menawan

Bukan sampai disitu, genderang aksi turun ke jalan juga ditabuh oleh  aliansi BEM Seluruh Indonesia yang mewakili mahasiswa hingga sejumlah serikat buruh yang menolak keras Undnag-Undang ini disahkan.

Salah satu aksi penolakan yang dilakukan oleh warganet adalah dengan beramai-ramai mem-viralkan penjualan gedung DPR di beberapa platform toko online.

Iklan bertuliskan ‘Dijual Murah Gedung DPR’ tersebut menjadi viral di kalangan warganet Indonesia.

Dalam salah satu platform toko online Shopee dituliskan gedung wakil rakyat tersebut dijual dengan harga berkisar Rp5-10 Ribu.

Baca Juga: Dianggap Remeh, Daun Kersen Bermanfaat Obati Asam Urat hingga Diabetes, Simak Caranya

Di situs jual beli online lainnya yaitu Tokopedia, gedung DPR ini dijual dengan harga Rp666 hingga Rp1000.

E-commerce Bulalapak juga menjadi tempat penjualan gedung DPR ini dengan harga Rp123 Juta.

Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari RRI sekiranya ada tiga akun yang memasang iklan penjualan Gedung DPR, antara lain pada Shopee, gedung DPR dijual oleh akun bernama @azizwr_02, di situs jual beli Tokopedia dijual dengan nama akun Warteg Pisau, dan di e-commerce Bukalapak dijual oleh akun inisial Excelency Store.

Aksi ‘jual murah’ Gedung DPR ini adalah bentuk kekesalan warganet atas disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Atas kejadian ini, Sekjen DPR, Indra Iskandar menyayangkan aksi yang dinilainya tak pantas ini.

Baca Juga: Cek Fakta: UMK dan UMP Dihapus di UU Cipta Kerja

Indra menjelaskan, meskipun publik kesal dan marah dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tak selayaknya aksi menjual gedung DPR itu dilakukan.

"Tak sepantasnya warganet bertingkah seperti itu," kata Indra seperti dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari RRI, Kamis 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut Indra menegaskan, kasus ini diharapkan bisa ditangani dengan tegas oleh aparat kepolisian.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler