Cara Cek Bantuan Rp500 Ribu Per KK Pakai KTP Atau KIS dengan Cara Ini

12 Oktober 2020, 19:56 WIB
Cara dapat bantuan Facebook untuk UKM sebesar Rp 31 juta per orang syarat dan jadwal resminya tinggal sehari lagi. /PIXABAY/EmAji/

RINGTIMES BANYUWANGI - Salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang dilucurkan ditengah pandemi yaitu Bantuan Sosial (bansos) Non-PKH sebesar 500 ribu rupiah akhirnya cair.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) guna meningkatkan perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui termasuk dalam daftar bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek status kepesertaannya hanya dengan KTP ataupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada situs Kemensos.

Berdasarkan informasi sebelumnya,pemerintah melalui Kemensos telah mempersiapkan anggaran bantuan tersebut sebesar 4,5 triliun rupiah.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Jurnalpresisi.com dengan judul Baru! Cek Dengan KTP Atau KIS dan Dapatkan Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Dengan Cara Ini

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Sebanyak total 9 juta penerima ditargetkan mendapatkan bantuan yang hanya akan diterima sekali saja oleh tiap kepala keluarga (KK).

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti yang dikutip dari laman Kemensos 29 September 2020.

Syarat lain penerima bantuan ini adalah bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKS. KKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Baca Juga: Dibalik Kenikmatannya, Terlalu Sering Berhubungan Seks Berdampak Buruk Lo

1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.

2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.

3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.

4. Setelah lolos tahap verivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini, akan beefungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuandari pemerintah.

Baca Juga: Demo Hari Ini : Serikat Buruh ‘Guncang’ Istana Presiden Dimulai 12 Oktober 2020

Sebagai Informasi, proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Lalu pemegang kartu bisa mencairkannya melalui ATM atau Kantor Cabang atau e-warung. Untuk mengeceknya, Anda bisa klik tautan laman Kemensos cekbansos.siks.kemsos.go.id .

Pertama, Pilih kepesertaan ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Isikan nomor ID atau NIK atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Semakin Tegang, Tiongkok Dilaporkan Adakan Latihan Simulasi Invansi Serangan ke Taiwan

Ketiga, Isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP. Setelah itu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi.

Terakhir, Klik cari ‘keterangan bansos’, dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 500 ribu atau tidak.

Cara lain juga bisa Anda gunakan untuk mengecek kepesertaan penerima BLT 500 ribu per KK melalui aplikasi ini:

- Unduh aplikasi SIKS-Dataku di playstore jika Anda menggunakan smartphone android

- Pilih menu ‘Cek Bansos’ lalu muncul laman pengecekan bantuan sosial

Baca Juga: Semakin Tegang, Tiongkok Dilaporkan Adakan Latihan Simulasi Invansi Serangan ke Taiwan

- Masukkan jenis kepesertaan yang dipilih lalu tuliskan data yang diperlukan

- Jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter yang muncul di laman tersebut

- Klik tombol pencairan dan tunggu informasi yang keluar.

***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler