Akhirnya, Puan Maharani Buka Suara Terkait Penolakan UU Ciptaker

13 Oktober 2020, 17:00 WIB
tangkapan layar video rapat paripurna DPR/Instagram @puanmaharaniri /Alvi tangkapan layar video rapat paripurna DPR/Instagram @puanmaharaniri /

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna Senin, 5 Oktober 2020 lalu, gelombang penolakan terus terjadi hingga saat ini.

Hal itu terjadi karena banyak pasal-pasal yang dianggap lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha ketimbang pihak buruh.

Di berbagai daerah, aksi demo besar-besaran pun marak dilakukan oleh serikat buruh sebagai bentuk penolakan terhadap UU Ciptaker yang dianggap banyak merugikan para pekerja.

Baca Juga: Terkait UU Ciptaker, Jokowi Adakan Rapat Virtual dengan Para Gubernur

Akibat disahkannya UU tersebut, DPR yang merupakan wakil rakyat dinilai lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Dan hingga saat ini, ada beberapa pihak yang akan mengadukan uji materi terkait Undang-undang Cipta Kerja tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com, menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengatakan akan menghormati kelompok masyarakat jika ingin mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Cek Sekarang, Telkomsel Beri Uang Gratis Rp5 Juta kepada Pengguna Telkomsel

Puan menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apablia undang-undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tuturnya di Jakarta, Senin.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Cirebon dengan judul UU Omnibus Law Banyak Ditolak, Puan Maharani: Saya Hormat, Jika Ingin Ajukan Judicial Review ke MK

Perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI itu memastikan bahwa DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama dengan pemerintah.

Ia mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo UU Cipta Kerja di Malang

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Puan, ekosistem usaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.

“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,”pungkasnya.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler