Cara Dapat Banpres UKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Kantor Pendaftarannya

15 Oktober 2020, 08:55 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia meluncurkan bantuan sosial bertajuk Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk pelaku usaha mikro dengan bantuan hibah senilai Rp2,4 juta.

Program ini diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk membantu menjalankan usaha mereka di tengah krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dilansir dari akun resmi Instagram @kemenkopukm menyampaikan bahwa tahap pertama realisasi Banpres Produktif telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 trilium. Hingga tanggal 6 Oktober 2020 kemarin persentase penyaluran setara dengan 99,41 persen.

Penyaluran Banpres UKM tersebut ditargetkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 ini. Diperkirakan program ini akan menjangkau sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Banpres UKM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres UKM.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres UKM berikut merupakan syarat dan cara mengakses Banpres UKM berikut ini.

Berikut syarat Banpres UKM:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Perawatan Lovebird, Dijamin Ngekek Panjang Sepanjang Hari

4. Bukan ASN, TNI atau Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit ataupmbiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres UKM dapat melengkapi terlebih dahulu data untuk kemudian diberikan kepada lembaga pengusul, diantaranya:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini Kamis, 15 Oktober 2020, Aries Lagi Butuh Energi

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Ketahui Daftar Pakan Lovebird, Dijamin Bakal Ngekek Panjang

Setelah mengisi kelengkapan data kemudian berkas dapat diserahkan ke lembaga pengusul yang meliputi:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atauLembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV RCTI dan MNC TV Hari Ini Kamis, 15 Oktober 2020

Jika sudah melakukan petunjuk syarat dan menyerahkan kelengkapan data, untuk mengetahui telah menerima Banpres UKM, anda akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah itu, penerima Banpres UKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah dapat.*** 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: kemenkopmk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler