Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun 2021, Segera Cek Syarat-syaratnya

15 Oktober 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi CPNS*/ /Pkikiran-Rakyat.com

RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi kalian yang bercita-cita menjadi PNS, ada kabar gembira untuk kalian. Karena pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 untuk satu juta kuota.

Tjahjpo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mengatakan bahwa penerimaan CPNS 2021 menjadi sangat penting di masa krisis kesehatan seperti saat ini.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dan untuk beberapa farmasi CPNS yang akan dibuka adalah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.

"Ini penting, sebab soal stunting masih tinggi," ucapnya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul Buruan Daftar! CPNS Buka Satu Juta Kuota untuk Tahun 2021, Berikut Persyaratannya

Kemenpan-RB juga sudah menyiapkan rekrutmen dengan sistem yang ada. Sebelum proses rekrutmen CPNS 2021 dibuka, ada baiknya untuk mempersiapkan diri.

Baca Juga: Mengherankan, Hanya Gubernur Ini yang Setuju Pelajar Ikut Demonstrasi ‘Bagus Dong’ Katanya

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI.
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sering Dilupakan, 15 Oktober 2020 Jadi Hari Cuci Tangan Sedunia

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
    2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.
    3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.
    5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.
    6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus anda scan terlebih dulu untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN. Namun pastikan sebelumnya anda melakukan registrasi untuk membuat akun.

Baca Juga: Langsung Dipecat, Oknum TNI Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Asrama dan Hotel

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat diminta oleh instansi yang anda tuju.*** (Ghiffary Zaka/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler