SKB CPNS Kemendikbud Sudah Rilis, Berikut Informasi Lengkap Jadwal dan Ketentuannya

- 25 Agustus 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi SKB CPNS 2019
Ilustrasi SKB CPNS 2019 //PRFM

RINGTIMES BANYUWANGI - Kemendikbud baru saja memberikan informasi perihal SKB CPNS yang sempat cukup lama terntunda akibat pandemi Covid-19 yang menjangkit Tanah Air.

Berdasarkan surat edaran Nomor 66609/A.A3/KP/2020 tanggal 31 Juli 2020, terdapat poin- poin penting yang harus diperhatikan peserta guna memahami jadwal dan ketentuan yang harus dipenuhi para peserta SKB CPNS 2019.

Poin pertama yaitu peserta yang belum melakukan pendaftaran ulang pada laman https://sscn.bkn.go.id namun sudah memiliki hak sebelumnya akan tetap diperbolehkan mengikuti SKB dengan ketentuan lokasi SKB sesuai dengan lokasi provinsi pada saat SKD.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Siap-siap, Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Kemendikbud Sudah Rilis , Begini Informasi Lengkapnya

Baca Juga: Lebih dari 1.100 Warga Pedesaan Nigeria Tewas Terbunuh Beberapa Tahun Ini

Poin kedua yakni pemilihan lokasi SKB akan dimulai pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 02 September 2020. Peserta dapat memilih titik lokasi SKB melalui laman https://skb-cpns.kemdikbud.go.id , jika sampai tenggat waktu peserta belum menentukan titik lokasi, maka lokasi akan ditentukan oleh panitia.

Sementa itu, berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian PAN dan RB Nomor B/726/M.SM.01.00/2020 tanggal 7 Agustus 2020. Poin ketiga yang wajib diperhatikan adalah panitia melakukan penyederhanaan jenis SKB, yaitu dengan meniadakan tes unjuk kerja untuk jabatan selain dosen.

Skoring minimal dan maksimal, passing grade, durasi tes, dan bobot (persentase) untuk masing-masing tes formasi tenaga kependidikan (Kemendikbud dan Kemendikbud DIKTI) adalah sebagai berikut.

- Literasi bidang pendidikan dan kebudayaan (jumlah soal: 20, bobot: 10 persen, durasi pengerjaan: 20 menit )

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek di Whatsapp

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x