Beredar Formulir Penipuan Berkedok Pengajuan BPUM Tahap III, Cek faktanya di Sini

20 Oktober 2020, 20:15 WIB
HOAX Formulir BPUM Tahap III /

RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar kabar di dunia maya terdapat formulir pegajuan banpres produktif usaha mikro tahap 3 yang dipastikan berita atau informasi hoax.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui laman instagram resminya @kemenkopukm mengunggah sebuah foto yang berisi narasi form pengajuan BPUM tahap 3 yang telah diberikan tanda hoax.

Penjelasan mengenai form pengajuan BPUM tahap 3 tersebut merupakan berita yang salah dan termasuk hoax.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Melalui instagram resmi Kemenkop lengkap dengan keterangan, "#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM,”

“Perlu diketahui bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan. Pastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab,”

Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE," keterangan unggahan Kemenkop lewat Instagram @kemenkopukm pada 19 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Tips Agar Hubunganmu Dengan Pacar Langgeng, Salah Satunya Sering Berikan Pujian

Seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari indonesia.go.id, Menurut Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, bantuan pemerintah sebesar Rp2,4 juta tersebut akan dikirim langsung dikirim ke rekening masing-masing tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Selain itu, Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto juga menyampaikan untuk menghindari adanya upaya penipuan yang mengatasnamakan dari pihak bank.

Aestika kemudian mengatakan apabila masyarakat mendapat notifikasi maka bisa langsung datang ke Bank BRI.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

“Apabila sudah ada pemberitahuan, langsung saja datang ke bank dan tidak ada biaya apapun,” terang Aestika.

Dilansir dari laman komite-umkm.org, statement yang dikeluarkan dari Management BRI oleh Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, meliputi:

1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Simak 6 Manfaat Bedak Marcks, Ampuh Tuntaskan Bekas Jerawat Membandel!

2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.

3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Sepekan Kedepan, BMKG Katakan Waspada La Nina Ke 29 Wilayah Ini

Pendaftaran BLT BPUM atau BLT UMKM sebasar Rp2,4 juta bisa langsung dilakukan pada laman resmi website www.depkop.go.id.

Adapun syarat bagi pelaku usaha UMKM untuk menerima Banpres Produktif seperti dikutip dari indonesia.go.id antara lain sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR);

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat Sepekan Kedepan, BMKG Katakan Waspada La Nina Ke 29 Wilayah Ini

- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler