Login eform.bri.co.id Pakai KTP, Cek Syarat, Kriteria, Tempat Daftar Agar Dapat Rp2,4 Juta

23 Oktober 2020, 19:15 WIB
Gak Perlu Antre, Pastikan Anda Penerima BLT BPUM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP /kantor BRI/Wids RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah belakangan rutin menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk membantu berbagai aspek dan sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

Situasi pandemi yang tak kunjung berhenti membuat masyarakat Indonesia mulai kewalahan mengatur kondisi perekonomian.

Selain Prakerja yang diprogramkan pemerintah, kini pemerintah memberikan BLT melalui Program BPUM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Sasaran dari BLT Program BPUM kali ini adalah para pemilik Usaha Kecil Mikro (UKM).

Dana yang akan diberikan dari BLT Program BPUM adalah Rp2,4 Juta per pelaku UKM.

Nantinya, usulan penerima BLT UMKM ini ini akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro di setiap masing-masing Kabupaten.

Baca Juga: 7 Jenis Sayuran yang Dianjurkan Bagi Penderita Asam Urat

Setelah dipilah oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di masing-masing daerah, proses verifikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia.

Untuk itu, Anda perlu mengetahui syarat, kriteria penerima, hingga tempat mendaftar program ini.

Syarat Penerima BLT Program BPUM :

  1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro
  2. Foto Copy E-KTP
  3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
  4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (dicetak/print)

Baca Juga: 5 Bahan Dapur Ampuh untuk Sembuhkan Asam Urat, Air Mineral Hingga Cuka Apel

Kriteria Penerima BLT Program BPUM :

  1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
  2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
  3. Memiliki E-KTP
  4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
  5. Melampirkan surat keterangan usaha atau SKU jika memiliki alamat usaha yang berbeda
  6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
  7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya

Baca Juga: NCTzen Siap? Ini Jadwal Performance NCT U dan NCT 127 di Tokopedia 25 Oktober 2020

Tempat Mendaftar BLT Program BPUM :

  1. Pendaftaran secara offline :

-Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing (hari kerja)

  1. Pendaftaran secara online :

-Melalui laman siapbersamaumkm.com

Cara untuk mengetahui apakah Anda mendapat bantuan atau tidak adalah dengan mengecek sms yang berasal dair pihak penyalur bank.

Jika Anda sudah dinyatakan lolos, maka Anda berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Berikut cara untuk cek BLT UMKM Program BPUM via BRI.

Baca Juga: Ridwal Kamil Perintahkan PNS Jabar Segera Belanja, Dilarang Banyak Menabung

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika Anda dinyatakan penerima, segera lakukan konfirmasi ke BRI terdekat untuk mengurus pencairan dana tersebut.

Selain BRI, bank penyalur bantuan ini adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: komite-umkm.org

Tags

Terkini

Terpopuler