Bocah 11 Tahun Melahirkan, Pelaku Pencabulan Masih Kerabatnya Sendiri

26 Oktober 2020, 19:51 WIB
Ilustrasi Pencabulan.*/PR /

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang bocah berusia 11 tahun  asal Kabupaten Majalengka yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) sudah harus melahirkan akibat ulah bejat pelaku pencabulan.

Di usia 11 tahun yang harusnya diisi dengan kegiatan yang menyenangkan untuk anak-anak,  bocah tersebut baru saja melahirkan bayi dan mengurusnya.

Di tengah keterbatasan wawasan dan kemampuan ekonomi, X harus menanggung sendiri beban berat tersebut, bahakan diketahui cukup lama dia menutup diri rapat-rapat atas apa yang menimpa dirinya. 

Hal tersebut lantaran bocah berusia 11 tahun itu ketakutan dan tidak tahu harus bagaimana dia harus bersikap. 

Terlebih, dia mendapatkan ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan apa yang dialamianya dan diperbuat pelaku pencabulan terhadap dirinya.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rayat.com dengan judul Anak 11 Tahun di Majalengka Melahirkan, Hasil Tes DNA Ungkap Identitas Pelaku Pencabulan

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo teguh Prakoso disertai Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Siswo Dc Tarigan, Jumat, 23 Oktober 2020, selama ini sang anak  tinggal bersama neneknya dengan keterbatasan wawasan dan kemampuan.

Hasil tes DNA mengungkap N (37), paman anak tersebut ayah dari bayi yang baru dilahirkan. Pencabulan itu pertama kali terjadi pada bulan Desember 2019.

“Dari hasil penyidikan, tersangka N, mencabuli keponakannya dengan mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 10.000 ,” ungkap Kapolres Bismo.

Kasus tersebut diketahui setelah korban hamil beberapa bulan karena keluarga melihat perbedaan kondisi tubuh. Ketika anak ditanya akhirnya dia berterus terang kalau kehamilannya buah dari perilaku pamannya.

Namun paman yang telah memiliki 4 anak ini menolak tudingan, apalagi sang anak yang dihamilinya tidak mengaku meski beberapa warga yang mencurigainya. 

Baca Juga: Jangan Bersedih, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Sampai 2021, Mulai Prakerja hingga BLT

Kepolisian yang mendapat laporan dari orang tua korban sedikit mengalami kendala karena tidak ada seorangpun saksi yang mengetahui perbuatan tersangka, hingga terpaksa harus menunggu kelahiran dan memeriksakan DNA anak

Dan  akhirnya itu terkuak setelah kelahiran anaknya, keduanya di tes DNA.

“Kepolisian melakukan tes setelah bayi lahir juga DNA tersangka. Hasilnya ada kesesuaian,” ungkap Kapolres.

Setelah hasil tes DNA keluar penyidik segera mendatangi tersangka dan mengamankan tersangka. Dari tes DNA tersebut akhirnya tersangka mengakui perbuatannya dan katanya perbuatan yang dilakukan tersangka tidak hanya sekali.

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan UU No-17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 Tentang Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai dengan 18 tahun  kurungan penjara.***(Tati Purnawati/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler