Pemerintah Kota Bandung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Simak Letak Tempatnya

- 13 Desember 2020, 15:28 WIB
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung /Humas Kota Bandung

Tingkat Kepatuhan 20 Persen

Sony menjelaskan, Perwal No. 315 Tahun 2017 menetapkan 8 (delapan) Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Meski pun masih jauh dari target yaitu 75 % pada akhir Desember 2020, namun kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini terus meningkat dari 4,5 % pada tahun 2017 menjadi 20%.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Mencegah Kecanduan Gadget pada Anak

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews.com dengan judul Pemkot Bandung Terus Gelorakan Kawasan Tanpa Rokok di Tengah Pandemi Covid-19

 “Sejak Perwal ini disahkan, Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan perilaku hidup sehat di antaranya melalui penerapan KTR,” paparnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Rita Verita Sri mengatakan, peran strategis Tim Satgas KTR dalam sosialisasi KTR di Kota Bandung.

"Satgas KTR Kota Bandung sangat penting untuk dapat membantu mensosialisasikan pentingnya bahaya merokok. Juga mengingatkan pada masyarakat agar selalu patuh terhadap hal yang sudah ditentukan dalam KTR tersebut," jelas Rita.

Baca Juga: 6 Pengobatan Alami Diabetes, Bantu Turunkan dan Kontrol Kadar Gula Darah

Rita berharap, Perda KTR yang saat ini masih dalam proses dapat segera rampung dan disahkan karena penting untuk penegakan aturannya.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah