Baru Dilantik, Tri Rismaharini Diminta Mundur oleh Musni Umar: 2 Undang-undang Sudah Dilanggar

- 25 Desember 2020, 16:55 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Humas Pemkot Surabaya

RINGTIMES BANYUWANGI -  Tri Rismaharini belum lama ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI, akan tetapi beberapa pesan sudah ia dapatkan dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Atas terpilihnya Risma ini, Musni Umar mengaku kagum. Lantaran setelah sebelumnya sempat menjadi wali kota Surabaya, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Ia mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta 25 Desember: Semakin Sengit, Ibu Panti Ternyata Tau Rahasia Besar Itu

Namun, Musni Umar merasa ada satu hal yang mengganggunya tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Pada Kamis, 24 Desember 2020, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari PRBandungRaya.com melalui kanal YouTube Musni Umar, Ia menyebutkan, "Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Baca Juga: 4 Cara Meredakan Gejala Asam Urat Secara Alami, Salah Satunya Kompres Dingin

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Berita ini sebelumnya telah terbit di PR Bandung Raya dengan judul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x