Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud Md: Tak Lagi Punya Legal Standing Sebagai Ormas

- 30 Desember 2020, 18:30 WIB
Pemerintah resmi bubarkan Front Pembela Islam atau FPI, FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas
Pemerintah resmi bubarkan Front Pembela Islam atau FPI, FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

RINGTIMES BANYUWANGI – Organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam atau FPI kini resmi dibubarkan dan pemerintah melarang segala aktivitas FPI di Indonesia.

Pernyataan ini telah digelar dan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md terkait status FPI.

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari pmjnews.com pada 30 Desember 2020.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Dari pernyataan tersebut, maka secara resmi pemerintah melarang dan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI.

“Hal ini disebabkan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Mahfud pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang terkait dengan pelarangan dan pembubaran FPI di Indonesia.

Baca Juga: 5 Larangan bagi Penderita Asam Lambung, Bikin Asam Lambung Naik dengan Cepat

Salah satu alasan pemerintah resmi membubarkan FPI yaitu karena FPI telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x