"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud.
Terdapat beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh FPI sehingga telah dinyatakan bubar sebagai ormas secara de jure.
Baca Juga: 5 Pantangan Penderita Asam Lambung, Hindari Bila Tak Ingin Asam Lambung Naik Mendadak
Meski telah dinyatakan bubar, FPI masih tetap melakukan aktivitas dan bahkan melanggar aturan yang ada.
“FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," imbuh Mahfud.
Adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan FPI tersebut, akhirnya pemerintah secara resmi menyatakan status FPI bubar.
Baca Juga: 5 Cara Cegah Asam Lambung Naik Mendadak, Hindari Tidur Miring ke Kanan
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Dengan demikian, FPI dinyatakan bubar dan segala aktivitasnya dihentikan oleh pemerintah secara resmi.***