2. Masuk golongan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
3. Ketahuan sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR lain.
4. Memiliki alamat usaha dengan alamat KTP yang berbeda tetapi tidak melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Adapun untuk mengetahui secara langsung apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UKM Rp2,4 juta atau tidak, silakan langsung cek di eform.bri.co.id/bpum dengan langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda dan kode verifikasi
3. Lalu klik Proses Inquiry
Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk Pemicu Kerusakan Otak, Seperti Tidur Menutupi Kepala
4. Setelah klik Proses Inquiry, akan muncul keterangan apakah nomor NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bagi mereka yang sudah terpilih menjadi penerima BLT UKM Rp2,4 juta, nantinya akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari bank penyalur.