Dilansir dari laman resmi Kemensos, BST tahun 2021 menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia.
Adapun syarat untuk mendapatkan BST Bansos Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di tahun 2021 antara lain adalah:
Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan, BLT 2021 Cuma untuk Kategori Orang Ini
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Baca Juga: Anti Gagal Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ternyata Ini Beberapa Kesalahannya
Namun Anda beberapa catatan yang harus Anda ketahui, jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Kemudian, jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Dan saat penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.