RINGTIMES BANYUWANGI – Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak akan diberikan kepada seluruh karyawan.
Adapun yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang memenuhi persyaratan, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.
Mereka yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, serta tercatat sebagau peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Untuk itu, jika anda tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, maka diharapkan untuk memiliki rekening aktif.
Sebab, uang BLT akan disalurkan langsung melalui rekening penerima.
Artikel ini telah terbit sebelumnya di Fixindonesia.com dengan judul CATAT! BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Akan Dicairkan kepada Karyawan Ini
Menurut Menaker Ida Fauziyah, ditemukan adanya 154.887 rekening pekerja yang bermasalah. Sehingga, uang BLT BPJS Ketenagakerjaan pun tidak dapat ditransfer.
Baca Juga: Cara Cepat Mengurangi Kadar Kolesterol, Lakukan 10 Hal Berikut
Jadi, phak Kemnaker kembali mengumumkan bahwa penyaluran BLT masih akan dicairkan hingga akhir Januari 2021.