RINGTIMES BANYUWANGI – BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair hanya untuk karyawan. Adapun syarat yang yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Batas penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hingga batas waktu, yakni akhir Januari 2021. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Menaker Ida, yang telah berokoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!
Selain itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, bukan untuk membuka termin yang baru, melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun sebelumnya. Hal ini pun sudah jelas diungkapkan oleh Menaker Ida.
Artikel ini telah terbit sebelumnya di Fixindonesia.com dengan judul Menaker Ida Ungkap BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Hanya Cair untuk Karyawan dengan Syarat Ini
Namun, adanya kesalahan teknis, seperti rekening yang bermasalah menyebabkan karyawan belum menerima BLT BPJS.
Baca Juga: 5 Tips Teratas Miliki Otak Sehat dan Cerdas, Salah Satunya Bersenang-senang
Baca Juga: 5 Ide Bisnis yang Akan Berjaya di Tahun 2021, Miliki Peluang Sukses yang Besar
Oleh karena itu, yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini hanya karyawan yang belum menerima BLT di tahun sebelumnya.