Dapatkan Bansos BST Rp300 Ribu Pakai Kartu KIS, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 7 Januari 2021, 10:06 WIB
KIS DTKS
KIS DTKS /Tangkapan Layar DTKS

RINGTIMES BANYUWANGI – Tak hanya pakai NIK KTP saja, ternyata pemiliki Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) juga dapat bansos BST Rp300 ribu. Cara cek nama penerima melalui link dtks.kemensos.go.id.

Bansos berupa BST Rp300 ribu ini mulai diluncurkan sejak 4 Januari 2021 melalui  PT Pos Indonesia.

BST senilai Rp300 ribu rencananya akan diberikan dalam waktu 4 bulan dimulai bulan Januari jingga April 2021 mendatang.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Untuk mengecek apakah nama anda terdaftar sebagai calon penerima BST Rp300 ribu, cukup memakai kartu KIS atau NIK dan KTP pada link yang telah disediakan.

Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp300 tersebut anda perlu memenuhi syarat yang sebelumnya telah ditentukan.

Perlu anda ketahui, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah khusus program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tak Akan Diberikan Kepada Karyawan Ini

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Fixindonesia.com dengan judul ALHAMDULILLAH! Pemilik Kartu KIS Juga Dapat Bansos, Mau? Simak Caranya

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Kemudian, Presiden Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Ditransfer pada Karyawan dengan Rekening Ini

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair, Segera Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Baca Juga: Cara Cepat Mengurangi Kadar Kolesterol, Lakukan 10 Hal Berikut

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta hingga 31 Januari 2021

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar Dapat Bansos BPNT Rp200 Ribu

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Klik dan login kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Cepat Mengurangi Kadar Kolesterol, Lakukan 10 Hal Berikut

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah