Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

- 11 Januari 2021, 21:15 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.*
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.* /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

RINGTIMES BANYUWANGI – Vaksin Sinovac telah dinyatakan aman oleh BPOM RI setelah melakukan pemeriksaan, uji lab melalui berbagai prosedur yang ditetapkan, hari ini MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac halal pada Senin, 11 Januari 2021.

Fatwa ini dinyatakan oleh Menteri Agama Zainut Tauhid setelah Majelis Ulama Indonesia menyatakan kehalanannya.

Vaksin Sinovac yang saat ini telah diberada di seluruh wilayah Indonesia benar-benar bisa digunakan untuk proses vaksinasi sebagai upaya menekan tingginya kasus Covid-19 di Indonseia.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

Pemerintah berharap dengan adanya vaksin Sinovac ini masa pandemi bisa segera berkahir dan semua bisa berjalan dengan normal.

Zainut menyatakan kepada wartawan melalui seperti yang dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari antara.com melalui sambungan daring, “MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemic tentang halal dan haram vaksin ini.”

Melalui ungkapan tersebut, Zainut seperti memberikan penekanan kepada masyarakat yang risau terhadap kehalalan dan keamanan jenis vaksin produksi Tiongkok tersebut.

Selain itu, Zainut juga mengatakan bahwa Fatwa MUI tidak sembarangan memberikan kehalalan pada vaksin Sinovac ini.

Baca Juga: Vaksinasi Akan Dimulai, BPOM Resmi Beri Izin Darurat Sinovac Mulai Hari Ini

MUI telah melalukan seluruh prosedur yang ditetapkan dan tahapan-tahapan yang harus dilalui agar kehalannya benar-benar ditetapkan halal dan suci.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x