Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

- 11 Januari 2021, 21:15 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.*
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.* /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/

Pelebelan halal terhadap vaksin yang nantinya akan menjadi titik terang untuk terselesaikannya masa pandemi ini telah sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kehalalannya ditetapkan oleh MUI.

MUI juga memberikan sertifikasi halal ini sesuai dengan Badan Penyelenggara Produl Halal, yakni permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan penerbitan serifikasi halal.

Ketika ketujuh komponen tersebut sudah terepenuhi, maka dapat dipastikan vaksin Sinovac benar-benar halal dan tidak perlu lagi diragukan kelalan dan kesuciannya.

Baca Juga: Hari ini dalam Sejarah, Meletusnya Gunung Etna di Italia Telan 20.000 Korban Jiwa

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa regulasi yang ditetapkan ini telah sesuai dengan keputusan BPOM.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI mengeluarkan penetepan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH untuk mengeluarkan sertifikasi halal,” pungkas Zainut kepada media.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah