Selalu Bahas Kasus Gisel dan MYD, KPI Diminta Tegur Stasiun TV yang Semakin Berlebihan

- 15 Januari 2021, 17:30 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan).
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan). /Instagram @gisel_la @yukinobu_de_fretes/

Salah satu dari aturan yang dilanggar tersebut adalah pasal 9 tentang penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan.

Sahdan memberikan anggapan bahwa tayangan yang menyoroti Gisel dan MYD tersebut berlebihan dan tak sopan.

Bukan hanya diduga melanggar aturan penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, namun juga salah satu tayangan infotainment itu dikatakan melanggar pasal mengenai etika jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Mengenai tindak lanjut dari pernyataan KPID NTB tersebut, saat ini pihaknya tengah mengirim surat kepada KPID Pusat di Jakarta agar segera memberikan tidak lanjut tepat dari asuan masyarakat tersebut.

“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di televisi SSJ Jakarta, maka kewenangannya ada pada KPI Pusat sehingga kami hanya bisa bersurat ke pusat untuk menunggu tindak lanjut aduan tersebut,” kata Ketua KPID NTB, Yusron Saudi.

Baca Juga: Gading Marten Singgung Pasangan Gisel Kelak, Ungkap Perasaan Jika Gempi Panggil Orang Lain Ayah

Baca Juga: Trending Adegan Ranjang Mirip Gisel di Twitter, Gempi Menikmati Liburan di Sumba

Sebelumnya, kasus amoral antara Gisel dan MYD sempat merebak ditengah masyarakat beberapa waktu lalu dan membuat sejumlah pihak media terus membahas sisi lain dari kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah