Selalu Bahas Kasus Gisel dan MYD, KPI Diminta Tegur Stasiun TV yang Semakin Berlebihan

- 15 Januari 2021, 17:30 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan).
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan). /Instagram @gisel_la @yukinobu_de_fretes/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kasus amoral antara Gisel dan MYD terus dibahas oleh stasiun TV secara berlebihan. Hal ini mengundnag sejumlah pihak untuk mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran pada beberapa stasiun TV tersebut.

Kasus yang terjadi antara Gisel dan MYD beberapa waktu lalu disampaikan dalam format infotainment oleh stasiun TV dan dinilai publik dibahas terlalu jauh.

Baca Juga: Gisel dan MYD Diminta Serahkan Diri, Pitra Ramadhoni: Saya Khawatir Ia Melarikan Diri

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Setuju Gisel Minta Maaf, Justru Fadli Zon yang Salah Klik Bokep

Atas hal tersebut, KPI diminta untuk memberikan teguran keras kepada sejumlah stasiun TV yang menayangkan berbagai sisi dibalik kasus Gisel dan MYD itu.

Salah satu yang mendorong agar KPI segera memberikan tegurannya adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPID Provinsi NTB tersebut mendesak KPI pusat untuk melayangkan teguran terutama pada salah satu program Tv nasional yang kerap membahas kasus Gisel dan MYD secara berlebihan.

KPID NTB mendorong KPI pusat untuk memberi teguran dikarenakan banyaknya temuan pasal dalam aturan KPI yang telah dilanggar oleh salah satu stasiun TV jaringan Jakarta.

“Banyak pasal tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh salah satu TV sistem stasiun jaringan Jakarta,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB, Sahdan dalam keteranan tertulis yang diterima wartawan di Mataram sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara pada 15 Januari 2021.

Sahdan menerangkan bahwa KPID NTB menemukan banyak pelanggaran dimana stasiun TV memberikan tayangan yang amat berlebihan menyoroti kasus Gisel dan MYD yang saat ini tengah dalam proses kepolisian.

Salah satu dari aturan yang dilanggar tersebut adalah pasal 9 tentang penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan.

Sahdan memberikan anggapan bahwa tayangan yang menyoroti Gisel dan MYD tersebut berlebihan dan tak sopan.

Bukan hanya diduga melanggar aturan penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan, namun juga salah satu tayangan infotainment itu dikatakan melanggar pasal mengenai etika jurnalistik yang tertuang dalam Peraturan KPI tahun 2012.

Mengenai tindak lanjut dari pernyataan KPID NTB tersebut, saat ini pihaknya tengah mengirim surat kepada KPID Pusat di Jakarta agar segera memberikan tidak lanjut tepat dari asuan masyarakat tersebut.

“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di televisi SSJ Jakarta, maka kewenangannya ada pada KPI Pusat sehingga kami hanya bisa bersurat ke pusat untuk menunggu tindak lanjut aduan tersebut,” kata Ketua KPID NTB, Yusron Saudi.

Baca Juga: Gading Marten Singgung Pasangan Gisel Kelak, Ungkap Perasaan Jika Gempi Panggil Orang Lain Ayah

Baca Juga: Trending Adegan Ranjang Mirip Gisel di Twitter, Gempi Menikmati Liburan di Sumba

Sebelumnya, kasus amoral antara Gisel dan MYD sempat merebak ditengah masyarakat beberapa waktu lalu dan membuat sejumlah pihak media terus membahas sisi lain dari kasus tersebut.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah