Banyak Pihak Mendesak Aparat Memproses Hukum Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi Berikan Pembelaan

- 15 Januari 2021, 20:00 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi. /Twitter @Teddy Gusnaidi/

FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya..," ungkap Teddy.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dituding Mau Vaksin Karena Bayaran, Najwa Shihab Pertanyakan Hal Ini

Baca Juga: Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Polisi Bilang Acara Tak Berizin dan Langgar Prokes

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Megamdung dan Petamburan, serta penghasutan.*** (Tyas Siti Gantina/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah