Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Tidak Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 19 Januari 2021, 11:00 WIB
kasus Raffi Ahmad
kasus Raffi Ahmad /Instagram/@raffinagita1717/.*/Instagram/@raffinagita1717

Gugatan dilayangkan David ke Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) secara resmi dan dikatakannya dalam keterangan tertulis.

Diketahui gugatan tersebut sudah diterima PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 yang sudah disampaikan melalui kuasa hukum David Tobing yakni Richan Simanjuntak SH serta Winner Pasaribu.

Selain gugatan, Raffi juga sudah mendapat teguran dari berbagai pihak, termasuk Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

“Sudah dinasehati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi covid-19 agar menaati protokol kesehatan,” kata Kesetpres Heru Budi Hartono pada Kamis.

Karena kehebohan yang terjadi, Raffi pun meminta maaf lewat akun sosial medianya.

“Terkait kejadian tadi malam saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Jokowi. Kepada seluruh staf kepresidenan dan seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam,” ucap Raffi dalam unggahan videonya.

Pada kesempatan lainnya suami dari Nagita Slavina ini juga menjelaskan bahwa sebelum masuk ke rumah, dia sudah menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Artis Kondang Raffi Ahmad, BCL hingga Najwa Shihab Siap Terima Vaksin Covid-19 Gelombang I

Baca Juga: Media Asing Soroti Raffi Ahmad Sebagai Prioritas Penerima  Vaksin Gelombang I

“Disitu kondisinya juga memang sebelum masuk kerumahnya mengikuti protokol kesehatan. Akan tetapi, pas di dalam, kebetulan saya lagi makan, tidak pakai masker, ada yang foto. Tapi apapun itu saya meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Raffi Ahmad.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x