Kasus Raffi Ahmad, Polisi Sebut Tidak Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 19 Januari 2021, 11:00 WIB
kasus Raffi Ahmad
kasus Raffi Ahmad /Instagram/@raffinagita1717/.*/Instagram/@raffinagita1717

RINGTIMES BANYUWANGI - Polda metro jaya menyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Raffi Ahmad terkait kasus yang menggugat dirinya.

Yaitu kasus yang menggugat Raffi Ahmad karena menghadiri acara ulang tahun Ricardo Gelael bersama beberapa tokoh lainnya yang dituding tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena Cuma 18 orang disitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Ringtimesbanyuwagi.com dari Antara pada 19 Januari 2021.

Baca Juga: Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polda Metro Jaya Akan Lakukan Gelar Perkara

Baca Juga: Raffi Ahmad Beberkan Efek Samping Vaksin Covid-19 di Hari Ke-3

Yusri menceritakan bahwa acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan. Karena tamu yang hadir juga sudah dinyatakan negatif covid-19 karena sudah menjalani tes.

Selain itu, tamu undangan yang hadir merupakan orang-orang terdekat dari Ricardo Gelael.

“Sudah kita periksa semuanya. Ada tes usap antigen, isinya cuma 18 orang. Itu Cuma orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut,” ucap Yusri menambahkan.

Selumnya Raffi Ahmad digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing yang baru saja mengajukan gugatan atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad tepat sesudah dirinya divaksinasi dalam program vaksinasi perdana bersamaan dengan Presiden RI Joko Widodo pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x