Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

- 11 Februari 2021, 15:08 WIB
Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim /ANTARA /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI – Penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ditimpa nasib buruk usai kometari kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

Siang ini, Kamis 11 Februari 2021, Novel Baswedan akan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas atau PPMK ke Bareskrim Masbes Polri dan Dewan Pengawas KPK.

Muannas Alaidid mengungkapkan dalam akun Twitter pribadinya bahwa Novel Baswedan dilaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan hoaks, provokasi, serta mendiskreditkan institusi Polri.

Baca Juga: Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 Menanti di Promo Bulanan Shopee SMS!

“Komentari kematian Maheer, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim karena sebar berita bohong, hoaks, provokasi, serta mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum,” tulis Muannas Alaidid dalam akun Twitternya @muannas_alaidid.

Melalui akun Twitter pribadinya pada 9 Februari 2021, Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang sakit harus dipaksakan ditahan hingga akhirnya meninggal dunia di rutan.

“Innalillahi Wainnailahi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan,” tulis Novel Baswedan.

Baca Juga: Bansos Dikorupsi Juliari P. Batubara, Penyandang Disabilitas Diberi Sembako Tak Layak Konsumsi

Baca Juga: Anies Baswedan Kepergok Main Golf Tanpa Masker, Wanda Ponika: Khusus Anies mah Bebas ya

Halaman:

Editor: Lilia Sari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x