Dari cuitan tersebut, Novel menganggap bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan yang keterlaluan, dan bukan hal yang boleh disepelekan.
“Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele loh,” tulisnya.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi diketahui mengalami sakit kulit parah, sehingga harus memakai popok karena kondisinya yang tidak memungkinkan.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi bahkan sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, dan dirawat karena sakit lambung.
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Mantrasukabumi dengan judul Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan
Baca Juga: Ramalan Mbak You Terbukti, Sinetron Ikatan Cinta dan Arya Saloka Sudah Diterawang Sejak 2020 Lalu
Ustadz Maaher At-Thuwailibi sendiri ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, atau permusuhan individu atau pun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.
Hukuman tersebut diberlakukan atas dasar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transkasi elektronik.***(Sofar Syaoqi H/Mantra Sukabumi)