Baca Juga: Mensos Risma Ingin Meletakkan Jabatan: Terus Terang Berat Pak, Berat Sekali
Seperti yang dikatakannya, “Ternyata SKB 3 Menteri itu sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Oleh karena itu, saya memandang bahwa SKB ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 29 ayat 1 dan ayat2, di mana negara memberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya.”
Guspardi juga mengatkan bahwa SKB 3 Menteri bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Perihal tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.
“Saya lihat, saya baca, saya amati, saya teliti terhadap SKB ini sangat sangat di luar dari perikemanusiaan menurut hemat saya. Harusnya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan harus patuh dan taat kepada UU yang lebih tinggi,” ujar anggota DPR Fraksi PAN tersebut.
Artikel ini sebelumnya telah terbit dengan judul Insiden Mikrofon Dimatikan Terjadi Lagi, Kali Ini Saat Anggota DPR Menolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Akan tetapi, tak lama setelah ia menyampaikan aspirasinya, pimpinan sidang mematikan mikrofon Guspardi Gaus.
Baca Juga: Dikabarkan Akan Mundur dari Jabatan, Mensos Risma Merasa Tak Kuat dan Berat
Hal itu terjadi ketika ia meminta penjelasan dari pimpinan sidang terkait dengan SKB 3 Menteri ini.
“Saya meminta kepada pimpinan untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi (mikrofon kemudian mati),” demikian kalimat Guspardi yang terpotong itu.