Kemudian larangan itu menyusul terbit di berbgaai daerah yang juga ikut menentang pegawai dan ASN daerah untuk terlibat dalam jaringan ormas radikal seperti FPI, HTI, hingga PKI.
Atas hal itu, Ferdinand Hutahaean seperti menyindir dan menanyakan apakah Pemprov DKI Jakarta tak mau menerbitkan aturan larangan serupa mengenai larangan pegawai terlibat dalam organisasi masyarakat yang dicap radikal tersebut.***(Silmi Fadillah Meitasnia/PR Tasikmalaya)