Jelaskan Penyebab Habib Rizieq Ditangkap, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan Disana

- 26 Februari 2021, 20:55 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. / /Instagram @ferdinamd_hutahaean

RINGTIMES BANYUWANGI – Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan politisi Demokrat tersebut kembali mengeluarkan kritik kerasnya pada tokoh publik. Kali ini kritik keras itu dilayangkan pada Wakil Ketua (Waketum) MUI yakni Anwar Abbas mengenai kerumunan dalam kejadian Jokowi dan HRS.

Ferdinand Hutahaean menyebutkan jika Habib Rizieq Shibab atau HRS menjadi tersangka bukan karena persoalan kerumunan namun HRS jadi tersangka karena salah satunya melanggar pasal penghasutan.

Hal itu disampaikan dalam akun Twitter pribadinya yakni @FerdinandHaean3 saat 26 Februari 2021 menyoal pernyataan Waketum MUI mengenai kerumunan HRS dan Jokowi yang dinilai Anwar Abbas itu cukup dengan hukum denda.

“Pak MUI yang terhormat,” tutur Ferdinand Hutahaean sebagaimana yang dilansir pikiranrakyat-tasikmalaya.com dan dikutip Ringtimesanyuwangi.com dari akun @ferdinandhaean3 pada Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Minta Jokowi Mundur Dari Kursi Presiden, KAMI Se-Jawa Terbitkan Maklumat Soal Kerumunan di NTT

Disebutkan jik HRS dijadikan tersangka bukan karena kerumunan.

“Habib Rizieq Shihab (HRS) jadi tersangka bukan hanya karena soal kerumunan,” kata Ferdinand Hutahaean menambahkan.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul Waketum MUI Sebut Kasus Kerumunan Jokowi dan HRS Cukup Hukum Denda, Ferdinand Hutahaean: Ada Pembangkangan!

Selain itu, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa HRS disangkakan dengan Pasal 160 KUHP Penghasutan.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x