MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa

- 28 Februari 2021, 21:50 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis
Ketua MUI Cholil Nafis ///Instagram/@cholilnafis

RINGTIMES BANYUWANGI – Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) mengenai inudtsri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.

Hal itu ditegaskna Cholil Nafis melalui akun media sosial Twitter pribadinya yakni @cholilnafis pada 28 Februair 2021.

Desakan pada MUi untuk mengeluarkan fatwa haram terkait ivestasi miras membuat Cholil membuka suara dan secara terang-terangan menolak industri dan investasi miras tersebut.

"Sekali kita tolak @maka selamanya kita tolak @miras. . Klo ada manfaatnya dari hasil investasinya tapi mudharatnya lebih banyak," ujar Cholil Nafis.

Kemudian Cholil Nafis juga menyebut alasan dari penolakan mengenai industri miras yang dilegalkan di Indonesia melalui persetujuan presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Alasan yang diungkapnya ialah jumlah korban meninggal karena miras banyak sekali bahkan melebihi korban pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waketum MUI Minta Tahan Jokowi Layaknya Rizieq Shihab, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Depok.pikiran-rakyat.com dengan judul MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Soal Investasi Miras, Cholil Nafis: Ini Jelas Haram, Ngapain Nunggu Fatwa

Ketua MUI itu juga menyebut jika kriminalitas akibat miras meningkat dan menyebutkan data kematian akibat miras dari World Health Organization (WHO).

“Yaitu kriminalnya meningkat bahkan menurut WHO orang meninggal krn miras thn 2014 ada 3 jt lebih. Ini lebih dr krn covid-19," kata Cholil Nafis.

Tweet Cholil Nafis itu pun mendapat tanggapan dari akun @Mawasdir yang mengatakan akan menunggu fatwa MUI terkait miras ini.

Hal itu pun dibalas kembali oleh Cholil Nafis dengan menegaskan bahwa tak perlu fatwa untuk miras, karena sudah jelas haram.

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," ujar Cholil Nafis membalas.

Kemudian balasan itu kembali dikoemnatri oelh Hidayat Nur Wahib (HNW) yang merupakan Wakil Ketua MPR RI di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Semakin Runyam, Ferdinand Hutahaean Sebut Ada Fitnah Saat Waketum MUI Minta Jokowi Ditahan

"Untuk Antum di MUI soal miras&investasinya memang sudah jelas haram. Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah. Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI," ujar HNW.

Kemudian, komentar HNW itu mendapat balasan lagi dari Cholil Nafis. Ia mengungkapkan bahwa jika perlu akan bersikap secara tertulis di PP miras itu, tetapi bukan dengan fatwa.

"Mungkin nantinya klo diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itu. Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid," ujar Cholil Nafis seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com.

Disebutkan jika MUI tak ingin mempertanggungjawabkan menghalalkan miras di hadapan Allah SWT.

Baca Juga: Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras

“MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras,” kata Ketua MUI tersebut.***(Erya Darwati/PR Depok)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x