Buntut Panjang Jokowi Legalkan Miras, Ma’ruf Amin Dapat Kritik Keras

- 28 Februari 2021, 18:15 WIB
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin.
Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. /Twitter @Kiyai_MarufAmin

RINGTIMES BANYUWANGI – Publik diwarnai dengan pro dan kontra akan izin legal yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoal pada keputusan membuka izin investasi untuk industri miras dan minuman beralkohol.

Mulanya izin miras itu masuk dalam jenis usaha tertutup, namun kini presiden Jokowi membuat keputusan untuk menempatkan usaha itu dalam jenis usaha terbuka yang dilegalkan oleh presiden Jokowi.

Keputusan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 dimana industri miras dilegalkan.

Namun tetap ada beberapa syarat tertentu yang tertulis dalam peraturan Presiden tersebut yakni investasi hanya bisa dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Jokowi dan Petamburan Dibandingkan, dr. Tirta: Bilang Saja nggak Suka Presiden

Dengan dikeluarkannya Perpres itu, maka jual beli miras sudah diizinkan walaupun tetap dnegan syarat dan ketentuan yang terlampir serta berlaku sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Artikel ini sudah diterbitkan di Jakbarnews.pikiran-rakyat.com dengan judul Pro Kontra, Presiden Jokowi Legalkan Industri Miras, KH Ma'ruf Amin Mendadak Dapat 'Pukulan Telak'!

Bukan itu saja, saat ini investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM bisa berinvestasi dalam industri miras tersebut.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x