MUI Tagih Janji Anies Baswedan Lepas Saham Miras DKI Usai Jokowi Cabut Perpres Industri Miras

- 3 Maret 2021, 09:05 WIB
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.*
Gubernur Jakarta Anis Baswedan.* /Instagram @aniesbaswedan. /

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur soal investasi industri miras pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Perpres tersebut telah diresmikan oleh Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Sindir Penolak Industri Miras Legal, Ferdinand Hutahaean: Neraka Banyak Orang Mabuk Agama

Mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak dan menerima masukan serta melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Jokowi resmi mencabut peraturan tersebut.

Jokowi sebut pembatalan Perpres tersebut resmi dicabut setelah ia menerima berbagai masukan dari tokoh agama dan ormas di tanah air.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya.

Setelah secara resmi mengumumkan embatalan itu, berbagai respons dan apresiasi muncul dari berbagai kalangan masyarakat.

Berkaitan dengan pembatalan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 oleh Jokowi, kali ini giliran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditagih janjinya mengenai saham bir milik DKI Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batalkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Miras

Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta ihwal penjualan saham Pemprov DKI Jakarta di pabrik minuman keras yang mencapai 26,25 persen yang dibenarkan oleh M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Itu sudah lama diusulkan. Coba tanya sama ketua DPRD soal ini, kan belum dibahas," kata M Taufik dalam keterangannya pada Senin, 1 Maret 2021.

Seperti diketahui, rencana penjualan itu masih terganjal oleh belum dilakukannya pembahasan atau persetujuan di tingkat DPRD DKI Jakarta.

Seperti yang pernah diterbitkan sebelumnya dalam Galamedia.com dengan artikel yang berjudul Jokowi Batalkan Perpres Miras, MUI Tagih Anies Baswedan Lepas Saham Miras Milik DKI Jakarta

Baca Juga: Penolakan Keras Gus Miftah terhadap Perpres Miras, Sebut Miras Halal Hanya Es Batu

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis juga menyuarakan hal yang sama yakni agar Pemprov DKI segera menarik investasinya di perusahaan miras.

"Saya sangat berharap Pemda dan DPRD DKI segera menarik investasinya di miras itu. Tidak elok uang rakyat diinvestasikan kepada yang meracuni umat," tulis Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, dilansir Galamedia Rabu, 3 Maret 2021.

"Menjauhkan rakyat dari miras itu untuk kepentingan bangsa dan negara dengan spirit agama. Inilah maka hakikat sila 'Ketuhanan Yang Maha Esa," tandasnya.***(Rizwan Suandi/Galamedia.com)

 

 

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Galamedia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x