RINGTIMES BANYUWANGI – Perpres terkait legalisasi miras mendapat banyak penolakan, baik dari masyarakat maupun tokoh-tokoh di Indonesia.
Seperti yang telah diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu.
Dalam Perpres tersebut, investasi miras boleh dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Diantaranya, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Sulawesi Utara (Sulut).
Baca Juga: Berniat Polisikan Jokowi Soal Kerumunan NTT, Gerakan Pemuda Islam Disebut Salah Lapor?
Hal ini mendapat penolakan ramai-ramai dari banyak kalangan. Salah satu pendakwah kondang, Gus Miftah juga ikut menyuarakan penolakan legalisasi miras tersebut.
Gus Miftah mengatakan bahwa banyak dari jamaahnya yang merupakan korban miras. Sehingga ia paham dampak penggunaan miras.
Hal ini seperti yang telah dikatakannya pada chanel YouTubenya. "Saya termasuk orang yang paham betul akan dampak dari miras. Karena kebetulan saya sering pengajian dengan orang korban miras," ujar Gus Miftah yang dikurip Ringtimesbanyuwangi.com dari Galamedia pada 2 Maret 2021.
Baca Juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Investasi Miras, Ketua MUI: Ngapain Nunggu Fatwa
Selain itu, Gus Miftah juga mengatakan bahwa ia tak setuju dengan keputusan pemerintah yang hendak membuka pabrik-pabrik miras.