Sementara itu, sebelumnya kubu kontra-AHY mengklaim bahwa gelaran KLB di Deli Serdang adalah sah dan konstitusional.
Kubu tersebut juga bahkan mengatakan bahwa AD/ART hasil Kongres V dimana AHY adalah Ketua Umumnya adalah tidak sah dan melanggar UU Partai Politik.***(Rizwan Suandi/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)