Berkaca pada Pengalaman Jokowi, Pakar Hukum Setuju Ada Perubahan Masa Jabatan Presiden

- 14 Maret 2021, 16:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun setuju terhadap perubahan masa jabatan presiden
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun setuju terhadap perubahan masa jabatan presiden /Instagram.com/@reflyharun

RINGTIMES BANYUWANGI – Pengamat Politik yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut memberikan tanggapannya mengenai kabar usulan amandemen UUD 1945 untuk merubah masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Sebelumnya Refly Harun terlebih dahulu mengomentari apa yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR, Amien Rais yang sebelumnya memberikan pernyataan tentang adanya skenario amandemen UUD 1945 oleh Presiden.

“Saya termasuk yang tidak percaya bahwa ada skenario yang serius untuk membuat Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode,” ucap Refly seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari channel Youtube Refly Harun pada Minggu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Minta Moeldoko Mundur, Irwan Fecho: Maaf ke SBY dan AHY Jadi Pilihan Ksatria

“Saya juga tidak percaya ada upaya serius untuk merubah konstitusi agar pasal 7 bisa dirubah sehingga masa jabatan bisa 3 periode,” tambahnya.

Namun kemudian dirinya mengatakan jika ditanya apakah menyetujui perihal adanya amandemen UUD 1945 soal masa jabatan Presiden ia mengatakan menyetujuinya.

”Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun,” ujarnya.

“Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” tambah Refly Harun.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x