Sebelumnya diduga jika Edhy Prabowo memberikan perintah pada Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Baca Juga: Sebut KPK Tak Berani Pada Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Tak Mungkin Penyidik Bodoh
Kepala BKIPM memberi perintahnya pada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu.
Namun dijelaskan padahal aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Hingga kini status Edhy Prabowo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus suap benih lobster itu masih terus bergulir.***(Yayang Hardita/Kabar Besuki PRMN)