RINGTIMES BANYUWANGI – Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon memberikan penjelasannya mengenai Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sempat menjadi poin permasalahan dan dasar terjadinya KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut dia, AD/ART yang digunakan kubu KLB Deli Serdang untuk menggulingkan kepemimpinan AHY merupakan AD/ART yang sudah sangat lama, sementara Partai Demokrat sudah pernah melakukan pergantian AD/ART sebanyak tiga kali merujuk UU Politik yang juga berubah.
“Teman-teman KLB mengatakan jika katanya mereka menggunakan AD/ART tahun 2005, begitu,” ucapnya seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari video yang diungganh Jansen Sitindaon di Twitter pribadinya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: Isu Moeldoko Datangi Megawati, Hasto Kristiyanto: Kekuasaan Politik Tak Benar Dapat Karma
“Jadi undang-undang Partai Politik kita itu sudah 3 kali berubah, yang pertama UU nomer 31 tahun 2002 tentang partai politik, yang kedua UU nomer 2 tahun 2008, yang ketiga, yang terakhir itu UU nomer 2 tahun 2011,“ tandasnya.
Ia menjelaskan jika di antara perubahan yang ada ini isi di dalamnya juga sudah berbeda-beda, sehingga menurutnya AD/ART yang digunakan oleh kubu KLB tersebut merujuk UU Politik tahun 2002 sudah tidak relevant digunakan saat ini.
“Kalau itu kemudian dipakai, kemudian dihubungkan dengan Undang-undang Partai Politik yang baru tahun 2011, itu yang bertentangan,” tegas dia.
Jansen Sitindaon kemudian memberikan pesan kepada semua pihak khususnya orang-orang yang berada di kubu KLB Deli Serdang untuk tidak menabrak aturan-aturan yang ada.
Baca Juga: Marzukie Alie Peringatkan Bambang Widjojanto: Anda Harus Tahu Siapa yang Ditindas