Wakil Ketua MPR Bantah Bahas Aturan Presiden 3 Periode: Itu Isu Lama yang Diangkat Kembali

- 15 Maret 2021, 18:05 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. / /Antara/Aspri

Baca Juga: Uang Puluhan Miliar Disita KPK, Dugaan Suap Benih Lobster Kian Menguat

Menurut dirinya hal itu akan sulit terjadi lantaran sebelumnya Presiden pernah mengatakan jika adanya usulan tersebut hanya bertujuan untuk menjerumuskan dirinya.

“Apalagi Presiden @jokowi pernah nyatakan yg mengusulkan 3 periode itu menampar wajahnya&menjerumuskan dirinya.Tentunya jg Jokowi ingin tinggalkan legacy menaati UUD,” sambung dia.

Lebih lanjut Hidayat Nur Wahid mengatakan jika sudah sewajarnya Presiden tegak lurus dengan aturan yang sudah ada yakni masa jabatan 2 periode di UUD 1945 yang sudah diamandemen, yaitu UUDNRI 1945.

“Harusnya memang begitu. Tapi ada koreksi, UUD 1945 justru tidak sebut masa jabatan Presiden 2 periode. Ketentuan pembatasan itu adanya di UUD hasil amandemen, yaitu UUDNRI thn 1945, pasal 7. Jadi tegak luruslah pd UUD yg berlaku sekarang, yaitu UUD NRI thn 1945,” tandasnya. ***  

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah