"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai," ujar Yasonna, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Jusuf Kalla Beri AHY dan Partai Demokrat Dukungan: Perjuangkan Demokrasi dan Rakyat
Ia juga menyebut jika proses pengecekan dokumen itu harus dilakukan amat teliiti dan detail.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.***(Dicky Aditya/Galamedia PRMN)