Sikap HRS ini berlainan dengan awal sidangnya, 19 Maret 2021. Sidang tersebut diadakan dengan jadwal pembacaan surat dakwaan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa HRS.
Di saat surat dibacakan, HRS mulanya bersikukuh ingin mengikut sidang secara luring atau offline di PN Jaktim, tidak secara daring atau online dari Bareskrim Polri.
Bahkan juga HRS sempat menentang dan mengakui telah didesak dan didorong.***(Dharma Anggara/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com)