Kenyataannya, kubu Moeldoko membutuhkan waktu lebih dari satu minggu untuk mengajukan berkas tersebut.
“Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak,” ujar Herzaky Mahendra Putra.
Baca Juga: Berkas KLB Kubu Moeldoko Belum Lengkap, Darmizal: Bagi Kami, Inilah Pembuktian!
Baca Juga: Ini Alasan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Wakil Sekjen Sebut Itu Ditantang SBY
Menurut Herzaky Mahendra Putra, laporan Marzukie Alie dan anggota kubu Moeldoko lainnya dicabut, karena mereka merasa tidak yakin terhadap kedudukan hukum.
Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Galamedia.Pikiran-Rakyat.com berjudul “KLB Gelar Jumpa Pers di Hambalang, Demokrat AHY: Mereka Frustasi, Upaya Tutupi Rasa Malu”
Sementara itu, Herzaky Mahendra Putra mengatakan saat ini kubu AHY tengah fokus menunggu hasil keputusan Kemenkumham untuk menguggurkan permohonan kubu Moeldoko.
Baca Juga: Celine Pamer Foto Dipangku Pria Lain, Stefan William: Menjadi Cukup Kuat untuk Melepaskan
Baca Juga: Pengerajin Ijuk dari Desa Bubuk Rogojampi, Tak Lekang oleh Zaman
Selain itu, Herzaky Mahendra Putra menuturkan bahwa pihak kubu AHY akan fokus pula terhadap gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.