Mudik Lebaran Tahun 2021 Resmi Ditiadakan, Catat Tanggal Berlakunya

- 26 Maret 2021, 14:46 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

"Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," ucapnya.

Baca Juga: Nama Raul Lemos 'Dipelesetkan' Iis Dahlia Seperti Ini, Krisdayanti Dibuat Tersinggung?

Baca Juga: Ucapan Kiky Saputri Berbuntut Netizen ‘Serang’ Sule, Nathalie Holcher Langsung Ajak Ketemuan

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gelar Jumpa Pers, Herzaky Mahendra Putra: Itu Bentuk Frustasi

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Muhadjir menjelaskan cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas mudik tidak ada.

Larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x