Mudik Lebaran Tahun 2021 Resmi Ditiadakan, Catat Tanggal Berlakunya

- 26 Maret 2021, 14:46 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI – Pandemi Covid-19 membuat kebijakan yang harus diputuskan pemerintah untuk meniadakan sejumlah acara tahunan yang selalu dinanti banyak orang yakni mudik Lebaran 2021.

Dengan kata lain, kegiatan mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijrah kali ini resmi dilarang pemerintah.

Hal ini berlaku bagi setiap warga negara, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, maupun karyawan swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Effendy menyampaikan hal ini dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Marcus Gideon dan Greysia Polii Layangkan Kritik Pedas ke BWF, Kini Jadi Sorotan Media Asing

Baca Juga: Nama Raul Lemos 'Dipelesetkan' Iis Dahlia Seperti Ini, Krisdayanti Dibuat Tersinggung?

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-rakyat.com dengan judul Pemerintah Resmi Larang Mudik Tahun 2021, Berlaku untuk Semua Orang Termasuk ASN-Polri

Muhadjir mengatakan dengan peniadaan libur mudik 2021 Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x