Untuk itu, menurut Mahfud MD alibi yang digunakan pihak HRS sangat tidak tepat jika disebut sebagai kesalahan Menkopolhukam karena memberikan Habib Rizieq Shihab izin pulang ke Indonesia.
“Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menkopolhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah keruumunan yang dimobilisasi stlh itu,” pungkas Mahfud MD.
Seperti diketahui, sebelumnya Habib Rizieq Shihab menyeret nama Menkopolhukam RI, Mahfud MD ke dalam eksepsi atau nota keberatannya di persidangan.
Selain Mahfud MD, diketahui ada nama Walikota Bogor, Bima Arya juga diseret dalam eksepsi yang Habib Rizieq bacakan tersebut.***