Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, Sampaikan 3 Sikap Penting

- 31 Maret 2021, 11:00 WIB
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut
Ketua Dewan Pers , Mohammad NUH menegaskan pihaknya mengutuk kekerasan pada jurnalis Nurhadi dan meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut /Dewan Pers

RINGTIMES BANYUWANGI – Meski sudah dikecam, kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan masih kerap terjadi di dunia pers Indonesia.

Baru-baru ini satu kasus kekerasan menima salah satu jurnalis atau wartawan Tempo asal Surabaya.

Atas kasus tersebut, Dewan Pers tak tinggal diam dan menyampaikan sikapnya terkait kekerasan tersebut.

Sebagai negara demokrasi, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia tentunya menyalahi sistem kemerdekaan pers.

Baca Juga: Nasib Partai Demokrat Diumumkan, AHY Dinyatakan Demisioner, Moeldoko Siapkan Penertiban

Baca Juga: Sebut Islam Rugi Gara-gara Teroris, Fahri Hamzah: Hentikan Penggunaan kata Jamaah, Amaliyah

"Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Selasa, 30 Maret 2021.

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam Hallobogor.com dari keterangan tertulis, Dewan Pers menyampaikan tiga sikap atas apa yang telah terjadi tersebut, yaitu:

1. Mengutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

Dewan Pers mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.

Baca Juga: Soal Isu Perselingkuhan, Menantu Hotma Sitompul Desak Bams untuk Bicara Kebenaran

Baca Juga: Selamat, Zaskia Sungkar Melahirkan, Nama Bayinya Diungkapkan Irwansyah

Baca Juga: 7 Penyebab Utama Baterai Ponsel Cepat Rusak, Ketahuilah Sebelum Menyesal

2. Mendesak aparat kepolisian untuk menegakan hukum

Dewan Pers mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

3. Pers harus jaga profesionalitas dalam melaksanakan tugas

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Hallobogor.pikiran-rakyat.com dengan judul Dewan Pers Sampaikan Tiga Sikap Soal Kekerasan Wartawan di Surabaya, Salah Satunya Mengutuk

Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Nuh menyebutkan bahwa Dewan Pers akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi saudara Nurhadi.

Disebutkan, Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya,

Yaitu di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.

Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi
masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan. Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi.

"Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," kata Nuh.***(Budi Purnomo/Hallobogor.pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: hallo bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah